Jumat, 20 Maret 2015

Siaran Pers No. 13/KOM-PUBLIK/KEMENPORA/3/2015: Tanggapan Kemenpora Terhadap Rekomendasi KONI Untuk ISL 2015

Beberapa jam lalu, Kemenpora baru saja mendapatkan temuan dari beberapa sumber tentang adanya copy surat KONI bernomor 522/UMM/III/15 tertanggal 19 Maret 2015 perihal rekomendasi penyelenggaraan ISL 2015, yang ditanda-tangani oleh Sdr. E.F. Hamidy selaku Sekjen KONI (atas nama Ketua Umum KONI) dan ditujukan kepada Ketua Umum PSSI. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Umum KONI, Wakil Ketua Umum KONI dan juga kepada KAPOLRI u.p. KABININTELKAM POLRI.

Surat tersebut pada intinya (sesuai aslinya) menyebutkan:

Foto1.      Menunjuk surat dari Pengurus Pusat PSSI No. 267/UDN/185/III-2015 tertanggal permohonan rekomendasi, dengan ini disampaikan bahwa pada prinsipnya KONI Pusat mendukung penyelenggaraan kompetisi ISL musim 2015 yang akan dilaksanakan sebagaimana jadwal terlampir.

2.      Sehubungan dengan hal itu, KONI Pusat memberikan rekomendasi kepada PP PSSI untuk menyelenggarakan kompetisi ISL musim 2015 dimaksud.

3.      Selanjutnya agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan lancar, tertib dan aman mohon dipersiapkan dengan sebaik-baiknya dan selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya, khususnya pihak kepolisian.

4.      Demikian, atas perhatiannya diucapkan terima-kasih.

Begitu diperoleh copy surat tersebut, Deputi 5 Kemenpora pada jam 17.01 WIB sore hari ini tadi juga langsung menelfon Sdr. Hamidy untuk memperoleh informasi kebenarannya. Dalam pembicaraan singkat tersebut diperoleh tanggapan langsung, bahwa menurutnya, surat KONI yang beredar itu adalah palsu. Sejauh itu Kemenpora mempercayai informasi tersebut, meskipun beberapa  saat kemudian muncul sejumlah informasi lain.

Terlepas dari palsu atau aslinya copy surat tersebut, Kemenpora berpendapat sebagai berikut:

1.      Kemenpora sejauh ini percaya dengan informasi dari Sekjen KONI tersebut.

2.      Namun demikian, seandainya suatu saat ditemu kenali bahwa surat tersebut asli, maka Kemenpora sangat menyayangkan sekali, karena siapapun mengetahui, apalagi setingkat KONI maupun KOI, bahwa satu-satunya lembaga yang berhak melakukan verifikasi terhadap para peserta ISL 2015 hanya BOPI sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Dan sejauh ini verifikasi BOPI masih terus berlangsung, serta bahkan BOPI tetap didorong Kemenpora untuk melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

3.      Kemenpora meminta KONI untuk menyampaikan informasi dan klarifikasi resmi kepada Menteri Pemuda dan Olahraga sesegera mungkin, dengan tujuan untuk menjernihkan persoalan copy surat tersebut seandainya memang palsu, sehingga KONI tidak tercemar kredibilitasnya di mata publik. Tetapi seandainya surat tersebut tidak palsu, Kemenpora tentu akan mengambil sikap tegas tertentu sesuai kewenangannya.

4.      Penjelasan Kemenpora ini semata-mata didasarkan untuk menegakkan aturan dan mengingatkan salah satu prinsip utama keolahragaan sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 5 UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, yaitu sportivitas dan menjunjung tinggi nilai etika dan estetika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar